Kejari Rohul Terima Pengembalian Kerugian Negara Sebesar Rp 518 Juta Kasus Korupsi PADes Kepenuhan Baru

MafiNews.com, Rokan Hulu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hulu, Riau, menerima pengembalian kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi Penyimpangan Pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PADes) Kepenuhan Baru tahun 2019 hingga 2022, senilai Rp 518.652.398,-. Pengembalian tersebut diserahkan oleh tersangka RY melalui kuasa hukumnya kepada Galih Aziz, S.H., M.H., selaku Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, yang juga merupakan ketua tim penyidik kasus tersebut, pada Senin (23/9/2024) sore.

Kepala Kejari Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kasi Pidsus, Kasi Intelijen, dan Kasi Pidum, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa tersangka RY telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 September 2024, bertepatan dengan hari lahir Kejaksaan RI yang ke-79. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor PRINT-01/L.4.16/Fd.2/09/2024, dan RY saat ini sudah ditahan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasir Pengaraian.

Uang pengembalian kerugian negara tersebut akan disimpan di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Pasir Pengaraian dan dijadikan barang bukti dalam proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Kajari Fajar menegaskan bahwa meskipun RY telah mengembalikan kerugian negara, proses hukum akan tetap berjalan. "Pengembalian ini merupakan bentuk itikad baik dari tersangka, namun tidak menghapus tindak pidana yang telah dilakukan," jelas Fajar.

Saat ini, tim penyidik masih merampungkan berkas perkara sebelum diserahkan ke pengadilan. Fajar berharap bahwa proses hukum ini dapat menjadi edukasi bagi masyarakat dan memperbaiki sistem pengelolaan pendapatan asli desa, khususnya di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.

Fajar juga menegaskan komitmen Kejari Rokan Hulu dalam memberantas tindak pidana korupsi dan memulihkan kerugian keuangan negara, terutama di wilayah hukumnya.(***)

TERKAIT