Kendaraan Dinas Harus Sesuai Peruntukannya Kalau Tidak Berhak Harus Ditarik

MafiNews.com,  Penjabat (Plt) Bupati Kampar, M. Firdaus angkat bicara terkait persoalan di Kabupaten Kampar yang akhir-akhir ini banyak terkena sorotan oleh media atas banyaknya Kepala Dinas (Kadis) di setiap OPD yang diduga telah melakukan penyalahgunaan jabatan dengan memiliki kendaraan dinas diluar kewajaran.


"Sepekan saya menjabat sebagai Plt. Bupati Kampar banyak media menyoroti dan memberitakan persoalan yang terjadi di Kabupaten Kampar. Dan ini menjadi catatan besar bagi saya agar melakukan evaluasi terkait seluruh aset Kabupaten Kampar dan Kepala dinas (Kadis) bermasalah terkait aset kendaraan dinas yang harus sesuai peruntukan dengan semestinya," Sampaikan M. Firdaus saat ditemui di Pekanbaru. (31/05/2023).

Seluruh kendaraan dinas harus sesuai peruntukannya atau kerjaannya. kalau dia (kadis) tidak berhak, kendaraan dinas tersebut harus ditarik. sambungnya.

Minggu depan saya akan melakukan evaluasi kepada seluruh OPD, dan akan memerintahkan kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah) agar mencatat seluruh aset kendaraan dinas kita.

" Kendaraan dinas yang tidak tepat akan ditarik sesuai prosedur di setiap OPD. Jika nanti, Kadis disetiap OPD tidak menyerahkan kendaraan dinas tidak sesuai dan tidak berhak tidak mau menyerahkan kendaraan dinas akan kita tarik paksa dengan menggunakan Aparat Penegak Hukum karena itu masuk pidana (penggelapan) inventaris," tegasnya.

Sudah menyampaikan ke BPKAD untuk mendata dan mencatat berapa banyak inventaris kendaraan dinas dan siapa saja yang memakai nya sesuai atau tidak sesuai kerjaannya. ucapnya.

Terakhir, disampaikan Plt Bupati Kampar bahwa setiap pemberitaan di media yang berkaitan persoalan di Kabupaten Kampar akan selalu dicatat dan menjadi bahan pertimbangan untuk memperbaiki persoalan yang terjadi di Kabupaten Kampar.

" Internal akan kita evaluasi terlebih dahulu terkait aset kendaraan dinas baru diluar. Karena, jika kendaraan dinas internal tidak dievaluasi bisa bahaya dan akan terus menerus persoalan di Kabupaten Kampar ini tidak selesai," tegas mantan Kepala Biro Humas Provinsi Riau.

Sebelumnya seperti yang diberitakan oleh media ini, bahwa Kadis Kominfo, Yuricho Efril diduga memiliki 3 unit mobil dinas mewah yang terdiri dari 2 (dua) unit Mobil Dinas berjenis Toyota Hilux dan satu unit Honda CR-V

Uniknya lagi, Istri Kadis kominfo Kampar ini diduga menguasai dan mengganti plat Mobil Dinas berjenis Honda CR-V.

Sementara itu, sesuai Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 jelas disampaikan tentang penggunaan kendaraan dinas.

Jadi, Hal ini tentunya bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi No.87/200.

Dimana, Aturan tersebut menyebut bahwa fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja.

Dikonfirmasi, pada Minggu malam, (28/05/2023) melalui Pesan WhatsApp Yuricho Efril belum memberikan keterangan hingga sampai berita ini tayang.(S/Mn)

TERKAIT