Diduga PT SPJ Impor Bahan Pangan di Kota Batam Tanpa Proses Persyaratan Karantina, Beroperasi Belasan Tahun

Batam, MafiNews.com – PT. Segar Prima Jaya (SPJ), sebuah perusahaan yang berlokasi di Komplek Union Industrial Park, Batu Ampar, Kota Batam, diduga telah melakukan impor berbagai jenis bahan pangan dari luar negeri tanpa melalui proses persyaratan karantina yang diwajibkan oleh undang-undang.


Bahan pangan yang diimpor meliputi buah-buahan, bawang Birma, dan wortel, yang disebut-sebut berasal dari Pakistan dan China, kemudian masuk ke Kota Batam dan tersebar di beberapa wilayah di Provinsi Kepulauan Riau.

Kegiatan impor yang diduga ilegal ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Dengan beredarnya bahan pangan tersebut di pasar-pasar lokal, terdapat kekhawatiran akan dampak kesehatannya bagi masyarakat.

Oleh karena itu, instansi terkait diminta untuk segera melakukan pengujian laboratorium terhadap bahan pangan ini guna memastikan tidak adanya kandungan yang berbahaya bagi konsumen.

Tidak hanya itu, PT. SPJ juga diduga telah beroperasi selama belasan tahun tanpa mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk persyaratan karantina dan izin importir. Perusahaan ini diduga memiliki gudang tambahan di luar Komplek Union Industrial Park, tepatnya di Komplek Intan Industrial Park, Batu Ampar – Batam, yang digunakan sebagai tempat penyimpanan bahan pangan impor tersebut.

Dalam upaya mengungkap kebenaran dari dugaan tersebut, tim investigasi media ini melakukan penelusuran lapangan pada Sabtu, 24 Agustus 2024.

Berdasarkan hasil investigasi, perusahaan tersebut tampak beroperasi dengan sangat tertutup. Lokasinya dipagari dengan seng berwarna biru, dan tidak ada plang nama perusahaan yang terpasang di area tersebut, menimbulkan kesan bahwa perusahaan ini berupaya menghindari perhatian publik.

Saat dimintai konfirmasi, manajemen PT. SPJ, melalui seorang perwakilannya yang berinisial F, menyatakan bahwa perusahaan memiliki dokumen yang diperlukan dan siap untuk menunjukkan dokumen-dokumen tersebut kepada media.

“Dokumen perusahaan kami ada, kapan mau lihat, silakan kita aturkan pertemuan,” ungkap F, melalui pesan WhatsApp nya, Sabtu (24/8/24).

Namun, meskipun telah menyatakan kesiapan untuk menunjukkan dokumen, hingga berita ini diturunkan, tidak ada tindak lanjut dari pihak perusahaan terkait permintaan untuk melihat dokumen-dokumen yang dimaksud.

Media ini sebelumnya telah meminta agar PT. SPJ menunjukkan izin importir yang sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina.

Dalam rangka menegakkan supremasi hukum dan menjaga persaingan bisnis yang sehat di Kota Batam, media ini akan segera melakukan konfirmasi kepada dinas terkait dan aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan pelanggaran oleh PT. SPJ ini.

Penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan apakah perusahaan tersebut telah melanggar regulasi yang ada dan untuk mencegah potensi bahaya yang mungkin timbul akibat distribusi bahan pangan impor yang tidak melalui proses karantina.
(Seperti dikutip dari Garda45)

TERKAIT