Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul Rp 6,28 M, Berikut Penjelasan Kapolres AKBP Budi Setiyono SIK MH

Rokan hulu, MafiNewa.com - Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Budi Setiyono SIK MH menggelar konprensi pers terkait Tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan dua orang tersangka, HI dan JT, yang bertempat di Mapolres Rohul, Kamis (16/05/2024).


Adapun kedua tersangka diduga terlibat dalam kasus pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan sewa sarana mobilitas darat untuk 16 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Rokan Hulu, dengan kerugian negara mencapai Rp 6,2 miliar.

Dalam konprensi pers tersebut, Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono mengatakan bahwa tersangka HI adalah mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan hulu, sedangkan tersangka JT adalah Direktur PT Esa Riau Berjaya.

"Kasus ini telah resmi dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan penuntut umum. Kasus ini mencakup berbagai pelanggaran terkait penerimaan, pelaporan, dan penggunaan anggaran BBM yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rohul tahun anggaran 2019-2020 dan 2021," jelas Budi Setiyono.

Dari laporan yang diterima, ditemukan bahwa beberapa pihak di dinas terkait membuat laporan penerimaan dan penggunaan BBM yang tidak sesuai dengan jumlah sebenarnya yang diterima atau digunakan oleh operator lapangan masing-masing unit.

Selain itu, terjadi pencairan anggaran untuk kegiatan penyediaan BBM yang ternyata tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

"Motif dari tindakan ini diduga untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari belanja BBM dan belanja sewa sarana mobilitas darat. Hingga saat ini, sudah diperiksa sebanyak 71 saksi, termasuk saksi ahli," bebernya.

Upaya yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian meliputi pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan dokumen-dokumen relevan, pemeriksaan ahli, serta pengiriman berkas perkara ke kejaksaan penuntut umum.

Penyelidikan lanjutan untuk mendalami keterlibatan pihak lain juga terus dilakukan setelah pemeriksaan 17 saksi tambahan dan akan dilanjutkan hingga proses penyidikan tuntas.

"Hari ini, setelah rilis pers ini, kita akan menyerahkan berkas perkara tahap 2, baik tersangka maupun barang bukti," ungkap Kapolres Budi lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup.

Dalam kasus ini, barang bukti yang disita dari kedua tersangka berupa 521 dokumen dan surat-surat, uang tunai sebesar Rp 2 miliar, sebuah Honda Vario, komputer, dan beberapa barang lainnya.

Ketika ditanyakan tentang barang bukti uang Rp 2 miliar, Kapolres menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan oleh tersangka HI dengan harapan sikap kooperatifnya dapat meringankan hukuman.

"Namun, itu bukan ranah Polri lagi. Kami hanya menyajikan fakta dan bukti-bukti," tambahnya.

Di tempat yang sama, Kasatreskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais menjelaskan bahwa untuk memperjelas perkara ini, penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dalam pertanggungjawaban anggaran tahun 2019 dan telah memeriksa 17 orang saksi, termasuk tiga mantan Kepala Dinas Perkim.

"Tersangka telah ditahan selama 120 hari, dengan penyidikan yang dimulai sejak Agustus 2023, Pada 11 Januari 2024, penyidik menetapkan HI dan JT sebagai tersangka. Dalam perkara ini, kami menemukan adanya pemalsuan dokumen terkait pengiriman barang dan dukungan perusahaan," Kata Kasatreskrim.

Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya pihak kepolisian dalam memberantas tindak pidana korupsi di Rokan Hulu. Dengan adanya kasus ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pejabat lain agar selalu menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugasnya.

Perkembangan lebih lanjut mengenai proses hukum terhadap HI dan JT akan terus dipantau dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat serta memulihkan kerugian negara yang cukup besar ini.(***).

TERKAIT