Tengah Asyik Karokean, Wanita Cantik Jadi Tersangka Bandar Dan Pemakai Sabu Ini, Diciduk Personil Polsek Kuntodarussalam

MafiNews.com, Rokan Hulu - Personil Unit Reskrim Polsek Kuntodarussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil meringkus Seorang Wanita pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan Berat 0,10 Gram.

"Tersangka RPS (27) dengan peran sebagai Bandar dan Pemakai," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kuntodarussalam AKP Buyung Kardinal SH MH, Kamis (7/12/2023)

Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Dalam Kamar Rumah tempat tinggal RPS RT 026 RW 006 Desa Kota Baru Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rohul, Selasa (5/12/2023) sekitar pukul 22.15 Wib.

"Adapun Barang Bukti berupa Satu Bungkus
 Plastik klip Putih Bening ukuran Kecil berisi Narkotika jenis Sabu, Satu Unit Handphone merk Vivo Warna Burgundy Red, Tiga Kaca Pirex, Satu Sendok terbuat dari Pipet dan Satu kompor terbuat dari Timah Rokok," rinci Kapolsek

AKP Buyung menjelaskan, pada Selasa (6/12/2023) sekitar pukul 22.15 Wib PS Kanit Reskrim Polsek Kuntodarussalam Aipda Syarifuddin Rambe memperoleh informasi dari Masyarakat di rumah tempat tinggal RPS di Desa Kota Baru, sering dimanfaatkan sebagai lokasi memakai dan lokasi transaksi Narkoba.

Mengetahui informasi tersebut, Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Kuntodarussalam.

 Kemudian, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim segera melakukan penyelidikan dan melakukan tindakan hukum terhadap Pelaku.

"Selanjutnya dilakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah tempat tinggal RPS, pada saat itu sedang Karoke atau bernyanyi bersama Dua Laki-laki dan Tiga Perempuan," ungkap AKP Buyung lagi.

Saat itu dilakukan penggeledahan, sambung Kapolsek, namun tidak ditemukan Narkotika jenis Sabu. "Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam Kamar dengan disaksikan Kepala Desa Kotabaru Harry pada saat itu ditemukan Satu Bungkus
 Plastik klip putih Bening ukuran Kecil berisi narkotika jenis Sabu di dalam kamar tempat tidur RPS," terang Eks Kasat Reskrim Polres Rohul ini

"Kemudian dilakukan interogasi terhadap RPS saat itu mengaku bahwa adapun Satu Bungkus Plastik Klip Putih Bening ukuran Kecil berisi narkotika jenis Sabu miliknya yang didapat dari S (Tidak ditemukan)," paparnya

"Saat ini, Tersangka sudah diamankan di Mapolsek Kuntodarussalam untuk proses lebih lanjut, sementara hasil tes urin RPS Positive," pungkas Kapolsek.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau 112 ayat (1) undang undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup AKP Buyung mengakhiri. (Humas Polres Rohul)

TERKAIT