Jika Ranperda KTR Disahkan, Pusat Perbelanjaan Diminta Siapkan Ruang Merokok

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pekanbaru, Edi Susanto

MafiNews.com, Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Pekanbaru mengusulkan rancangan peraturan (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di 2024. Jika ranperda ini disahkan menjadi perda, pengelola pusat perbelanjaan dan perhotelan diminta menyiapkan ruang khusus merokok.


Disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pekanbaru, Edi Susanto, bukan hanya pusat perbelanjaan dan perhotelan, perkantoran pun bakal diminta untuk menyiapkan ruang khusus bagi perokok.

“Seperti ditempat-tempat umum, pusat perbelanjaan, maupun hotel, perkantoran juga dia harus menyediakan tempat khusus untuk merokok. Jadi tidak bebas-bebas lagi. Itu nanti pihak pengelola wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok," ujar Edi Susanto, Senin (27/11).

Jika nantinya Ranperda KTR disahkan menjadi perda, dan pengelola pusat perbelanjaan tidak menyediakan ruang merokok, pengelola dan juga perokok dapat dikenakan sanksi.

“(Sanksi) Ada dong. Paling tidak untuk pengelola, kalau masih ada yang seperti itu, maka akan ada sanksi peringatan, sanksi administrasi, bahkan sampai ke pencabutan izin. Kepada pelanggarnya juga ada sanksi," terang Edi Susanto.

Namun demikian, Edi Susanto belum dapat menjelaskan secara detil sanksi yang dapat diterapkan nantinya.

"Cuman saya belum melihat secara komprehensif dari pada Ranperdanya," pungkasnya.(Kmf/Mn)

TERKAIT