Ratusan Warga Mendesak Pemdes Siambul Menyelesaikan Konflik Lahan

MafiNews.com, Indragiri Hulu - Ratusan warga Dusun Talang Tanjung, Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang tergabung dalam Kelompok Tani (Koptan) Karya Tanjung dan Koptan Sejahtera Abadi, mendesak Pemerintahan Desa (Pemdes) Siambul menuntaskan konflik kebun sawit program pengembangan warga.


Desakan itu disampaikan Ketua Koptan Karya Tanjung, Jamaludin Aryadi didampingi Arbain selaku penerima kuasa warga tersebut pada pertemuan yang bertempat di halaman kantor Koperasi Siambul Abadi, Jumat (10/11/2023) siang.

Pertemuan yang digagas para warga itu dihadiri Sekdes Siambul, Waryono, tokoh masyarakat Siambul, Rodang, Arbain dan ratusan warga lainya.

Jamaludin Aryadi mengatakan, kami masyarakat berharap bahwasanya lahan kami itu agar diselesaikan ataupun dinyatakan kami sebagai pemilik lahan dengan pisik yang sah, karena itu yang telah dijanjikan oleh kepala program tahun 2008 silam, luasnya 368 hektar berada di RT 14, 15 dan RT 8 Dusun Talang Tanjung.

"Kami mendapatkan kebun sawit yang 368 itu dengan cara membeli, sedangkan ĺahan 2 hektar berikut tapak rumah yang dijanjikan 2008 pengembangan warga itu belum ada terealisasi, tidak ada sampai sekarang. Mohon Pemdes Siambul segera menuntaskan persoalan ini", sesalnya.

"Persoalan di Desa Siambul ini sangat kompleks, menyangkut hak masyarakat. Saya harap persoalan ini tidak menjadi sandiwara, tolonglah semua pemangku kepentingan di republik ini, jangan bersembunyi di balik kepentingan, selesaikan persoalan ini", ungkap tokoh masyarakat Siambul, Rodang.

Terutama Pemkab Inhu yang paling bertanggungjawab, sambung Rodang. Jangan tidur, selesaikan persoalan konflik lahan Desa Siambul", tegasnya.

Dijelaskan Rodang, kejadian ini dari 2004 dan di 2018, saya telah mengajukan persoalan lahan ini ke KLHK Jakarta dengan tujuan meminta KLHK agar memberikan kepastian status lahan tersebut.

Seiring berjalanya waktu hingga persoalan PT Duta Palma mencuat ke publik, namun tidak kunjung tuntas, hanya begini begono, tiba-tiba muncul penyitaan aset yang dilakukan pihak Kejagung RI.

"Untuk itu, saya berharap kepada semua pemangku kepentingan agar berkenan menyelesaikan persoalan ini sehingga masyarakat Siambul mendapat kepastian hukum yang jelas", ucapnya.

Di tempat yang sama, Arbain selaku kuasa warga Dusun Talang Tanjung mengklaim telah berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan persoalan tersebut.

"Saya sudah menyurati dari jajaran tertinggi maupun terendah. Jadi yang kita harapkan mohonlah Pemerintah Pusat dan Pemkab Inhu khususnya Pemdes Siambul, segera tanggapi hal-hal yang seperti ini, itu yang kita harapkan", sebutnya.

Surat yang layangkan sebahagian sudah terbalas, sambung Arbain, baik yang dari KLHK termasuk dari Mabes Polri dan Mahkamah Agung juga serta pihak instansi-instansi terkait.

"Makanya harapan kita, terutama pihak Pemdes Siambul maupun Pemkab Inhu mohon kita dibantu masyarakatnya ini agar segera dapat diselesaikan, kembali kepada masyarakat sepenuhnya, itu saja", ungkap Arbain.

Sementara Sekdes Siambul, Waryono menyebut bahwa semua usulan aspirasi warga akan dikoordinasikan dengan Kades Siambul, Zulkarnain.

"Semua aspirasi ataupun usulan warga akan saya koordinasikan dengan pak kades maupun Pemkab Inhu karena sekopnya kan luas, segera akan saya koordinasikan", ucapnya singkat.

Informasi dirangkum, akhir Desember 2021, Kades Siambul, Zulkarnain menerbitkan surat Sporadik sebanyak 190 persil kepada 190 KK warga Dusun Talang Tanjung. Dimana setiap KK mendapatkan kebun sawit 2 hektar yang berada bersepadan dengan kebun sawit milik PT Seberida Subur (SS).

Warga Dusun Talang Tanjung selaku pemegang surat Sporadik hanya bisa melakukan penen sawit selama 3 hari, karena ada pihak lain yang mengatasnamakan perusahaan melarang warga memanen sawit di kebun sawit yang 368 hektar tersebut.

Hal itu terjadi setelah Kades Siambul Zulkarnain menelepon Arbain malam-malam, yang meminta agar warga Dusun Talang Tanjung jangan dulu memanen kebun sawit yang 368 hektar, dengan maksud tidak terjadi konflik antar warga setempat. (K/MN).

TERKAIT